CIMAHI, iNews.id - Dua perempuan yang menjual obat terlarang penggugur kandungan berinisial SA (26) dan LY (31), ditangkap petugas Polres Cimahi. Kedua tersangka yang sudah tiga tahun menjalankan bisnis ilegal tersebut diamankan setelah polisi menyamar jadi pembeli obat.
Kedua ibu rumah tangga (IRT) tersebut ditangkap akhir bulan Agustus di dua tempat berbeda. Tersangka berinisial LY (31) diamankan di Kampung Sukanagara, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sementara SA (26), ditangkap di Jalan Batu Nunggal Indah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Mereka mengaku sudah menjual obat penggugur kandungan ini selama tiga tahun sejak 2017. Pembelinya mayoritas remaja belum berkeluarga yang berasal dari Bandung Raya, Jakarta, Karawang, Depok dan beberapa kota di Jawa Barat. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor : Tuty Ocktaviany
Follow Berita iNewsJabar di Google News