Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Mutilasi di Pinggir Jalan Garut Selatan

GARUT, iNews.id - Polisi menetapkan pemuda berinisial E (21) sebagai tersangka kasus mutilasi. Kasus mutilasi tersebut terjadi di Desa Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat. 

Hal tersebut didasari olah TKP dan menggali keterangan dari berbagai saksi. Menurut saksi, E melakukan aksi sadisnya terhadap korban hanya seorang diri. Hingga kini polisi masih mendalami motif yang dilakukan tersangka kepada korban. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat 


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: