BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat atas kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Sarimukti. Status tersebut disampaikan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan per tanggal 22 Agustus 2023.
Surat tersebut juga telah disampaikan kepada BPBD Jabar untuk ditindaklanjuti. Status Tanggap Darurat berlaku selama 21 hari dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.
Produser: Reza Ramadhan
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: