BANDUNG, iNews.id - Sidang perdana pengeroyokan suporter Persija Haringga Sirla hingga tewas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Persidangan berjalan tertutup karena kedua terdakwa masih di bawah umur.
Didampingi keluarga dan kuasa hukum, ST dan DN menjalani sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan tiga saksi kunci yang juga merupakan tersangka pelaku pengeroyokan. JPU mendakwa kedua pelaku dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan, dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: