Pedagang Keluhkan Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 Kg Pakai KTP

DEPOK, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut berupa pembelian gas LPG 3 kg harus menyertakan KTP. Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 1 Januari 2024. 

Kebijakan tersebut dinilai mempersulit pedagang dan pembeli. Seorang pedagang di Depok mengaku aturan itu membuat beban kerjaan bertambah. Sejak diberlakukannya kebijakan tersebut, pasokan gas pun sulit didapat. 

Produser: Akira AW


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel: