Kasus SPK Bodong di Sukabumi, Kejaksaan Terima Rp10,4 Miliar Uang Titipan 

SUKABUMI, iNews.id - Inilah perkembangan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) bodong di Sukabumi. Diketahui, kasus ini menjerat Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Pada Jumat (13/1), Kejaksaan Negeri Sukabumi menghitung uang titipan dalam kasus ini. Berdasarkan hasil perhitungan, tercatat total uang titipan senilai Rp10.448.901.536.

Uang ini berasal dari 24 perusahaan yang mengerjakan proyek fiktif di Dinkes Sukabumi. Padahal total kerugian negara mencapai Rp25.087.740.395. Selain itu, Kejari Sukabumi juga telah memeriksa 100 saksi. Hingga kini, kasus korupsi ini masih dalam penyidikan.


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel: