Kasus Pengeroyokan Jukir Minimarket di Sukabumi, Polisi Tetapkan 4 Buronan

SUKABUMI, iNews.id - Empat orang ditetapkan sebagai DPO kasus pengeroyokan juru parkir minimarket di jalan Otista, depan Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu (22/3/2023). Modus operandi yang dilakukan tersangka DS (36) terpancing emosi saat berpapasan dengan korban MR.

Unit Reskrim Polsek Cikole berhasil mengamankan satu tersangka DS. Tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KE-2 KUHPidana tentang kekerasan.


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: