BEKASI, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi batal membacakan tuntutan terhadap Wowon cs atas kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Hal ini disebabkan berkas tuntutan bagi ketiganya belum siap dibacakan.
Mendengar permintaan JPU tersebut, Hakim memberikan waktu 1 minggu hingga Selasa (12/9) untuk menyelesaikan berkas perkara.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: