Ini Alasan Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Status Tersangka Batal Demi Hukum

BANDUNG - Kasus pembunuhan Vina yang menyedot perhatian publik memasuki babak baru. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. "Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Putusan hakim terkait praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya hakim menilai dua alat bukti untuk menetapkan Pegi sebagai tersangka belumlah cukup karena yang bersangkutan tidak dimintai klarifikasi atau keterangan.

Video Editor: Ifaldi Musyadat 


Editor : Wahyu Triyogo

Bagikan Artikel: