BOGOR, iNEWS.ID - Polisi menetapkan Bendi Wijaya, sopir truk galon penyebab kecelakaan maut yang menewaskan 8 orang di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor sebagai tersangka.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan hari ini mengatakan, Bendi disangkakan dengan pasal 311 ayat 5, 4,3,2 dan 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sopir berusia 30 tahun ini terancam dihukum 12 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari kemarin, Bendi kini sudah ditahan polisi di Rutan Polresta Bogor Kota.
Diketahui kecelakaan yang melibatkan tujuh kendaraan terjadi di gerbang tol Ciawi 2, Bogor, pada Selasa 4 Februari malam. Dalam kejadian ini 8 orang tewas dan 11 orang lainnya mengalami luka-luka. Dari 8 korban baru 6 orang yang sudah berhasil teridentifikasi.
Bendi Wijaya sebelumnya dalam pemeriksaan sebagai tersangka mengaku rem truk galon yang dikemudikannya tak berfungsi. Hal ini yang menyebabkan truk menabrak tujuh kendaraan lain. Selain mengakibatkan korban tewas dan luka kecelakaan juga menyebabkan tiga gardu rusak dan tiga kendaraan terbakar.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJabar di Google News