Ganti Rugi Jemaah First Travel, Terdakwa Tak akan Ajukan Eksepsi

DEPOK, iNews.id - Tiga terdakwa kasus penipuan First Travel menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan. Hal itu disampaikan saat persidangan kedua, di Pengadilan Negeri Depok, Senin 26 Februari 2018.

Tiga terdakwa tersebut adalah Andika Surachman, Anniesa Desvitasari dan Siti Nuraidah. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan pada agenda persidangan selanjutnya.

Sementara dalam dakwaan pekan lalu, JPU menjerat tiga terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pengggelapan.

Di sisi lain, Kuasa hukum terdakwa menyatakan aset yang dimiliki oleh ketiga terdakwa, yakni berupa 10 mobil mewah, 3 rumah dan 4 ruko, dapat dijual untuk mengganti kerugian para calon jemaah.

Video Editor: Khoirul Anfal


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: