BANDUNG, iNews.id - Hakim memutuskan Bahar bin Smith terbukti bersalah atas tindak penganiayaan dengan vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan tahanan. Atas putusan itu, Bahar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Bogor dari Rutan Mapolda Jawa Barat. Berikut video selengkapnya.
Video Editor: Mochamad Nur
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: