Divonis 3 Tahun Penjara, Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Pondok Rajeg Bogor

BANDUNG, iNews.id - Hakim memutuskan Bahar bin Smith terbukti bersalah atas tindak penganiayaan dengan vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan tahanan. Atas putusan itu, Bahar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Bogor dari Rutan Mapolda Jawa Barat. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel: