BOGOR, iNews.id - Polisi menetapkan status tersangka pelaku mutilasi pria di wilayah Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DA (35) menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor, Sabtu (18/3/2023).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis Pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP. Saat ini, pelaku berinisial DA (35) itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik di gedung Satreskrim Polres Bogor.
Sebelumnya, warga Tenjo, Kabupaten Bogor dihebohkan temuan mayat dalam koper, Rabu (15/3/2023).
Produser : Nofellisa
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.