BEKASI, iNews.id - Warga Cikarang Selatan, Bekasi, AS (24) dibekuk Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan. Pelaku pembunuhan ini dibekuk setelah buron selama delapan bulan ke wilayah Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Ironisnya, pembunuhan yang dilakukan AS didasari sebagai syarat kesempurnaan ilmu kebal yang telah dipelajarinya selama kurun waktu dua tahun silam. AS membunuh dua orang karyawan swasta asal Bogor dan Cikarang Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
pembunuhan
ilmu hitam
Bagikan Artikel: