KUNINGAN, iNews.id – Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi. Seorang suami di Kuningan, Jawa Barat tega membacok istrinya karena cemburu buta.
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kuningan meringkus pelaku HD alias Handry di rumah orang tuanya Desa Keuning, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 22 Maret 2018.
Kasus KDRT tersebut sempat viral di media sosial (medsos). Handry tega menganiaya Qiqi Rizky, istri yang baru dinikahinya selama 3 bulan. Dia membacok bagian leher belakang istrinya saat sedang terlelap tidur. Sabetan tersebut nyaris membuat telinga istrinya terputus.
Peristiwa pembacokan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu 21 Maret 2018, dalam kamar pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Pasawahan, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pelaku yang dibakar api cemburu dan emosi tak tertahankan, mengambil sebilah golok dan langsung menebas leher istrinya saat tengah terjaga.
Pelaku langsung pergi meninggalkan rumah dan menghilang. Qiqi Rizky yang mengalami luka serius akibat sabetan golok berupaya meminta tolong hingga akhirnya dibantu warga.
Dari hasil pengembangan, polisi mencium keberadaan pelaku di rumah keluarganya di wilayah Tegal. Petugas pun langsung melakukan penangkapan pelaku tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.
Kepada petugas, Handri mengaku kalap dan gelap mata akibat cemburu. Dia menceritakan, kejadian bermula ketika keduanya cekcok tengah malam.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni mengatakan, pelaku dijerat dengan Undang Undang KDRT Pasal 5 A junto Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News