Bermodus untuk Pengobatan, Guru Agama Cabuli 7 Murid

BANDUNG, iNews.id - Seorang guru agama di Kecamatan Parongpong ditangkap Polres Cimahi karena diduga mencabuli tujuh muridnya. Pelaku, AA, seorang guru agama diamankan dan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya. Perbuatan pelaku ini diketahui sudah terjadi lebih dari satu tahun. Menurut polisi, modus pelaku untuk mencabuli korban adalah untuk pengobatan.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksan dan menunggu adanya laporan dari korban lain. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, AA masih ditahan di Sel Mapolres Cimahi. Dia diancam dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan kurungan 15 tahun penjara.


Video Editor: Alvian Surya


Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel: