BOGOR, iNews.id - Masih PPKM level 3, kawasan Puncak, Bogor, menerapkan aturan ganjil genap. Sanksi bagi pelanggar yakni diputarbalikkan langsung oleh petugas ke Jakarta.
Peraturan ini dibuat untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas di akhir pekan. Seperti yang kita ketahui, kawasan puncak merupakan salah satu destinasi bagi masyarakat untuk berakhir pekan
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: