TASIKMALAYA, iNews.id - Shabara Polres Tasikmalaya Kota membekuk dua orang petani nira yang beralih profesi sebagai bandar miras. Kedua petani bernama Eman dan Hendrik ini, nekat menjadi bandar miras jenis tuak lantaran tergiur dengan keuntungan besar.
Namun, keduanya berhasil disergap polisi saat membawa 600 liter miras jenis tuak dalam 20 jeriken yang mereka bawa menggunakan mobil jenis mini bus. Rencananya, miras tersebut diedarkan di wilayah Tasikmalaya Kota, Jawa Barat.
Penyergapan pelaku pengedar miras ini dilakukan petugas di kawasan bekas Terminal Cilembang, Jalan Insinyur Haji Juanda, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Dalam sehari, dua pelaku bandar miras ini dapat meraup keuntungan hingga Rp300.000. Selain menyita sedikitnya 600 liter miras jenis tuak, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil mini bus untuk diproses hukum.
Video Editor: Alvian Surya
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News