8 Anggota Geng Motor Depok Ditangkap, 3 di Antaranya Perempuan

DEPOK, iNews.id - Aparat Polresta Depok menetapkan delapan tersangka penjarahan toko baju di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Para tersangka itu merupakan pelaku yang terlibat langsung dalam aksi penjarahan itu.

Tiga di antara delapan tersangka merupakan perempuan. Sementara empat tersangka lainnya masih tergolong di bawah umur. Mereka merupakan gabungan dari sejumlah geng motor di Depok. Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun Penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

 


Editor : Dani M Dahwilani

Bagikan Artikel: