CIREBON, iNews.id - Pasca praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan, 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky belum dikembalikan ke Lapas Kelas I Cirebon, Jawa Barat.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: