BANDUNG, iNews - Sekitar 1.000 orang pengemudi angkutan berbasis aplikasi menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (22/1/2018). Aksi digelar sebagai bentuk penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 yang dinilai memberatkan pengemudi online.
Aksi yang bertajuk 22-1 ini diikuti kelompok pengemudi berbasis aplikasi dari Posko Jabar, FDBR dan beberapa kelompok lain. Mereka menilai, peraturan menteri tersebut memberatkan pengemudi online.
Selain mengharuskan para penyedia jasa angkutan berbasis aplikasi memiliki badan usaha, beberapa ketentuan tambahan juga dianggap tidak adil.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor : Dani M Dahwilani
Follow Berita iNewsJabar di Google News