BANDUNG, iNews.id – Hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Keputusan ini diambil setelah sidang praperadilan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024), hakim memutuskan status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum.
Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengatakan proses pembebasan Pegi akan segera dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jabar.
Editor : Johan Jaelani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
Bagikan Artikel: