BANDUNG, iNews.id - Tersangka NN (59) dan RH (43), seorang pasangan suami istri, membuat minuman beralkohol ilegal sendiri dengan mencampurkan bahan-bahan berbahaya.
Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, miras oplosan yang diproduksi oleh NN dan RH terdiri dari alkohol murni yang dicampur dengan esens atau aroma wiski, perasa, dan zat pewarna.
Polisi menyita alkohol murni dan komponen-komponen pembuat miras oplosan dari rumah pelaku NN dan RH di Kampung Tanjungsari, Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Editor : Johan Jaelani
Follow Berita iNewsJabar di Google News
TAG :
korban miras oplosan
korban tewas miras oplosan
miras oplosan
jual miras oplosan
kandungan miras oplosan
kasus miras oplosan
bahaya miras oplosan
miras oplosan makan korban
pesta miras oplosan
saat pesta miras oplosan
Bagikan Artikel: