KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang mengamankan seorang perempuan yang sempat memposting bernada hinaan terhadap Pancasila dalam akun Instagramnya. Pelaku berinisial An (41) ditangkap di rumahnya di Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta, Sabtu (2/1/2021) malam.
Kasat Resrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicasana, mengatakan, berdasarkan hasil keterangan dari pihak keluarga dan masyarakat sekitar, pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan sejak 2016.
Atas keterangan tersebut Polres Karawang harus memastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak dengan merujuk pelaku untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.
Dari hasil pemeriksaan, An terbukti memiliki gangguan jiwa sehingga dipastikan lolos dari jerat hukum. Meski lolos dari jerat hukum, An tidak begitu saja bebas. AN akan dikirim ke rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan.
"Berdasarkan Pasal 44 KUHPidana, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana. Tapi kami merekomendasikan agar dilakukan rehab (di rumah sakit jiwa) terhadap pelaku. Untuk itu, kami kembalikan kepada keluarganya," ujar AKP Oliestha.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsJabar di Google News