Infografis Habib Bahar Terancam Hukuman hingga 5 Tahun Penjara

Infografis Habib Bahar Terancam Hukuman hingga 5 Tahun Penjara
Infografis Habib Bahar Terancam Hukuman hingga 5 Tahun Penjara

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan Polda Jawa Barat (Jabar) sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, Habib Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE Jo Pasal 55 KUHP. 

Penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif menahan Habib Bahar. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, berkaitan dengan pelaporannya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.    

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi sebanyak 34 orang dan saksi ahli 19 orang. Penyidik juga telah mengamankan 12 barang bukti yang menjadi salah satu dasar penetapan tersangka. 

Editor : Maria Christina

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel: