BANDUNG, iNews.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa sekitar 41.000 anak di Jawa Barat terindikasi terlibat judi online. Total nilai transaksi judi online yang dilakukan oleh anak-anak di Jabar mencapai Rp49,8 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jabar, Siska Gerfianti, mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki data yang spesifik mengenai jumlah anak di Jabar yang terlibat dalam judi online. Data tersebut hanya tersedia pada PPATK yang telah bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Siska, isu keterlibatan anak dengan judi online harus menjadi perhatian serius pemerintah dan stakeholder terkait lainnya. Hal itu dikarenakan anak yang terlibat judi online, berpotensi terjerat kasus hukum.
Editor : Johan Jaelani
Follow Berita iNewsJabar di Google News