Yana Mulyana Cs Berangkat ke Thailand untuk Lihat Kecanggihan CCTV, Dibiayai PT SMA
BANDUNG, iNews.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Yana Mulyana, eks Wali Kota Bandung berangkat ke Thailand, selain jalan-jalan juga untuk melihat kecanggihan CCTV buatan Huwaei yang akan digunakan dalam proyek Bandung Smart City. Perjalanan ke Thailand dari 11 hingga 15 Januari 2023 dibiayai oleh PT Sarana Multi Adiguna (SMA) sebesar Rp 331 juta.
Saat itu, Yana Mulyana berangkat bersama Kadishub Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan, Sekdishub nonaktif Khairur Rijal, Kasi Lalu Lintas Jalan Andri Fernando Sijabat. Kadiskominfo Yayan Ahmad Brilyana, Kasubbag TU BLUD Angkutan Ade Surya, Kasi Perlengkapan Jalan Dimas Sodik Mikail, Kasi Infrastruktur TIK Diskominfo Indra Arief Budyana, istri Yana Yunimar Oemar serta anaknya Yana.
Fakta itu terungkap saat sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/9/2023). Tiga terdakwa yang dihadirkan, Yana Mulyana, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan.
Sedangkan tiga saksi yang hadir, antara lain, Aisyah Irna karyawan keuangan PT SMA, GM PT SMA Rustaf Putra dan pihak PT Wisata Jaya Travelindo Amelia Julais. Dalam persidangan, Aisyah mengaku pernah dimintai uang oleh bosnya, yaitu, Benny sebesar Rp331 juta untuk perjalanan Yana Cs ke Thailand.
Namun begitu, dia mengaku tidak mengetahui bahwa dana itu digunakan untuk perjalanan Yana ke Thailand. Ia hanya mengetahui bahwa Benny akan melakukan perjalanan dinas sehingga dicatat di buku besar.
"Pembayaran ke Thailand ada tiga kali dicatat di buku besar. Saya menerima invoice dari Pak Benny untuk dibayarkan ke travel karena ada perjalanan dinas ke Huawei," kata Aisyah, menjawab pertanyaan jaksa.
Saksi Aisyah mengaku tidak pernah menanyakan siapa saja orang-orang yang berangkat melakukan perjalanan dinas tersebut. Sebab orang yang meminta dana itu adalah atasannya di PT SMA, Benny.
PT SMA pun, ujar Aisyah, pernah menyerahkan uang Rp200 juta kepada Khairur Rijal. Uang tersebut telah dicatat di buku besar dengan kode fee untuk Dishub Bandung. "Kalau yang Rp200 juta fee buat Dishub Bandung dari pekerjaan pemasangan CCTV," tutur Aisyah.
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) tahun 2022-2023. Mereka terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai penyelenggara negara.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 11, 12 huruf a, Pasal 12B Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi