Warga Jawa Barat Dilarang Nyalakan Petasan selama Ramadhan, Polisi Lakukan Razia
BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar melarang penjualan dan penggunaan petasan selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Rabu (22/3/2023). Suara petasan sangat mengganggu kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, larangan itu diputuskan setelah Polda Jabar dan polres jajaran melaksanakan rapat. Rapat dipimpin oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
Terdapat beberapa penekanan saat menghadapi bulan suci Ramadhan dalam menjaga situasi kondusif di Jawa Barat.
Salah satunya, masyarakat dilarang menyalakan petasan. Aktivitas jual beli petasan juga dilarang. Untuk itu, petugas akan rutin menggelar razia petasan.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat lebih fokus untuk melaksanakan bulan suci Ramadhan dan tidak melakukan kegiatan yang menjadi mudharat," kata Kabid Humas Polda Jabar.
"Polri bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan terhadap penjualan dan peredaran petasan agar tercipta situasi kondusif selama bulan suci ini," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat Juhadi Muhamad mengatakan, seluruh masyarakat Jawa Barat diimbau lebih fokus dalam menjalani ibadah Ramadhan dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain hingga melanggar hukum.
"Saya turut mengimbau kepada masyarakat untuk khusyu ibadah di bulan suci Ramadhan ini dan tetap menjaga kamtibmas dengan tidak melakukan sahur on the road, nongkrong hingga larut malam, dan menyalakan petasan," kata Ketua PWNU Jabar.
Editor: Agus Warsudi