get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Brutal Geng Motor Serang Pedagang Martabak di Bandung Terekam CCTV, Kini Diburu Polisi

Wali Kota Bandung Kembali Tunjuk Evi Shaleha sebagai Plh Sekda

Rabu, 03 Oktober 2018 - 15:45:00 WIB
Wali Kota Bandung Kembali Tunjuk Evi Shaleha sebagai Plh Sekda
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung Oded M Danial kembali menunjuk Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Kota Bandung, Evi S Shaleha sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda). Hal itu menyusul berakhirnya masa tugas Penjabat (Pj) Sekda Dadang Supriatna pada Selasa (2/10/2018).

Penunjukan tersebut berdasarkan SK Wali Kota tentang penunjukan Plh Sekretaris Daerah Kota Bandung yang bakal bekerja selama 15 hari ke depan atau hingga 17 Oktober, nanti.

“Pengangkatan Plh ini bagian dari upaya memastikan tidak ada kekosongan jabatan Sekda hingga dilantiknya Sekda definitif,” kata Kepala Bidang Perencanaan Data dan Informasi Kepegawaian BKPP Kota Bandung, Rachmat Satiadi saat ditemui di Assesment Center, Jalan Cicendo Kota Bandung, Rabu (3/10/2018).

Evi bukan kali pertama menjalani peran sebagai Plh Sekda Kota Bandung. Pada periode awal Februari hingga awal April 2018 lalu peran serupa pernah dilakoninya. Kemudian Dadang Supriatna menggantikannya sebagai Pj Sekda.

“Sebenarnya Pemkot Bandung pun sudah melayangkan surat kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) meminta penunjukan Pj Sekda sambil menunggu proses administrasi Sekda definitif. Meskipun begitu, sambil menunggu proses Sekda definitif, Wali Kota sebagai PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) menunjuk Plh Sekda,” ujarnya. 

Berbicara tentang kewenangan, Rachmat menjelaskan bahwa Plh Sekda memiliki keterbatasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Keterbatasan itu di antaranya tidak bisa melakukan tindakan strategis. Contohnya, tidak bisa mengambil keputusan penetapan perubahan strategis dan rencana kerja pemerintah termasuk anggaran termasuk perubahan status hukum kepegawaian.

“Status hukum dimaksud meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai. Kalau menetapkan gaji berkala, menetapkan sasaran kerja pegawai, dan menilai kinerja pegawai diperbolehkan. Begitu juga menetapkan cuti pegawai kecuali cuti di luar tanggungan negara,” kata dia.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut