get app
inews
Aa Text
Read Next : Prihatin Kasus Pimpinan Ponpes di Katapang Bandung Cabuli Santriwati, Ini Kata Iwan Bule

Wagub Jabar Dorong Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Katapang Bandung

Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:12:00 WIB
Wagub Jabar Dorong Polisi Usut Kasus Pencabulan Santriwati di Ponpes Katapang Bandung
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum mendorong Polresta Bandung mengusut tuntas kasus pimpinan ponpes cabuli santriwati. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

BANDUNG, iNews.id - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mendorong Polresta Bandung mengusut tuntas kasus oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Katapang, Kabupaten Bandung yang diduga mencabuli santriwati. Polisi harus menegakkan hukum tegas kepada pelaku.

"Pemprov Jabar mendorong kasus tersebut ke jalur hukum. Kalau terbukti, proses sesuai hukum yang berlaku. Saya meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan yang dialami belasan santriwati tersebut," kata Wagub Jabar.

Selain itu, ujar Uu Ruzhanul Ulum, instansi terkait, seperti Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bandung mendampingi seluruh korban dugaan pencabulan agar mereka tidak putus sekolah. "Pulihkan psikologi korban agar tidak putus sekolah," ujar Uu Ruzhanul Ulum.

Wagub Jabar mengimbau masyarakat untuk tidak menyamaratakan semua ponpes terjadi perbuatan bejat seperti itu. Masih banyak lembaga-lembaga ponpes yang bagus dan baik. 

"Saya atas nama pribadi ataupun komunitas pondok pesantren di Jawa Barat, dan atas nama pemerintah, tetap menunggu hasil dan kesimpulan dari pihak aparat, dalam hal ini kepolisian supaya informasinya valid," tutur Wabub Jabar.

Sebelumnya diberitakan, belum hilang dari ingatan masyarakat terkait perbuatan bejat pengasuh ponpes Heri Wirawan yang mencabuli belasan santriwati di Kota Bandung, kasus hampir serupa kembali terjadi di Katapang, Kabupaten Bandung.

Modus operandinya pun hampir sama. Oknum pimpinan ponpes menggunakan doktrin ayat-ayat tentang pahala menurut kemauan guru atau ustaz. Akibatnya, para santriwati yang menjadi korban takut, tidak berani melawan atau melapor.

Padahal perbuatan bejat pelaku telah berlangsung selama bertahun-tahun. Berdasarkan informasi yang diungkap korban, santriwati yang dicabuli pelaku mencapai belasan, bahkan puluhan orang. Perbuatan cabul pelaku berlangsung selama bertahun-tahun. 

Satu korban yang sudah tidak tahan dicabuli sejak 2016 silam, akhirnya melapor ke Polresta Bandung. Saat pertama kali dicabuli, korban masih berusia sekitar 14 tahun. 

"Pimpinan Ponpes berusia 42 tahun itu (dari penuturan korban) awalnya memanggil untuk bersih-bersih. Tapi justru malah meraba-raba, menciumi hingga mencabuli," kata Deki Rosdiana, kuasa hukum korban, Selasa (16/8/2022).

Korban yang merupakan santriwati, ujar Deki Rosdiana, tidak bisa menolak perbuatan bejat pimpinan ponpes itu karena takut. Selain itu, pelaku juga kerap menyinggung ayat soal keberkahan menuruti guru sampai akhirnya tindakan bejat itu kembali terulang.

Deki Rosdiana menyatakan, aksi pelaku yang merupakan pimpinan ponpes melanjutkan ayahnya di Kabupaten Bandung baru berhenti melakukan aksi cabul setelah korban menikah dengan santri di ponpes tersebut.

Dari hasil pendalaman, ujar Deki Rosdiana, menduga ada korban lain yang mengalami pelecehan serupa. Bahkan jumlahnya puluhan santriwati. Sebab, berdasarkan pengakuan kliennya ada 12 santriwati yang juga turut menjadi korban.

"Ditambah empat pegiat rohani Islam alias rohis yang juga jadi korban cabul. Karena pelaku (pimpinan ponpes) itu juga melakukan aksi pencabulan dengan modus pengobatan ruqyah" ujar Deki Rosdiana.

Deki berharap Polresta Bandung dapat segera menindaklanjuti. Selain itu pihaknya juga akan berkoordinasi dengan beberapa lembaga seperti perlindungan anak dan psikolog untuk mendampingi para korban.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut