Wabup Pangandaran Jadi Saksi Money Politics saat Kampanye Pilkada
PANGANDARAN, iNews.id - Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, Adang Hadari, menjadi saksi pada persidangan perkara politik uang (money politics) di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (19/1/2021). Dia dimintai kesaksian terkait bagi-bagi uang saat kampanye Pilkada Pangandaran 2020.
Peristiwa itu terjadi usai calon Bupati, Adang Hadari, berkampanye di rumah saksi lain, atas nama Nandang Hermawan di Dusun Purwasari RT 021/007 Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran pada Jumat (4/12/2020).
Setelah kampanye selesai, terjadilah bagi-bagi uang oleh terdakwa bernama Yanto Bin Sukirman. Sebanyak 70 amplop berisi uang dibagikan kepada 70 warga yang hadir.
Majelis Hakim Persidangan, Indra Muharam, mengatakan, agenda persidangan persidangan yang digelar merupakan pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak sepuluh orang saksi dihadirkan dalam persidangan, salah satuya Wakil Bupati Adang Hadari.
"Saksi yang kami periksa di antaranya Wakil Bupati Pangandaran Adang Hadari," kata Indra.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi lanjutan akan digelar setiap Selasa dan Rabu. Dengan harapan, semua saksi dalam sidang perkara politik uang ini dapat segera selesai.
Di bagian lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan menghadirkan sebanyak 16 saksi. Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa.
Editor: Asep Supiandi