get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Herry Wirawan, Hakim Titipkan Bayi-bayi Korban ke Pemprov Jabar

Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Atalia Kamil: Semoga Memberikan Efek Jera

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:48:00 WIB
Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan, Atalia Kamil: Semoga Memberikan Efek Jera
Bunda Forum Anak Daerah Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil. (Foto: Dokumentasi)

BANDUNG, iNews.id - Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya Ridwan Kamil  berharap vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap Herry Wirawan, memberikan efek jera. Selain itu, vonis penjara seumur hidup dapat mencegah siapa pun untuk melakukan perbuatan sama seperti Herry Wirawan.

Pernyataan Atalia Praratya yang merupakan istri Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu disampaikan melalui keterangan resmi tertulis yang diterima media, Rabu (16/2/2022).

Atalia mengatakan, vonis yang dijatuhkan pada Herry Wirawan oleh hakim di sidang putusan pada Selasa (15/2/2022), memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Namun, tuntutan diberikan majelis hakim telah melalui pertimbangan kuat, terutama dari sisi korban. "Kita harus menghormati proses pengadilan dan putusan majelis hakim. Tentu putusan ini sudah dipertimbangkan betul untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban yang telah dirusak masa depannya oleh terdakwa (Herry Wirawan)," kata Atalia Kamil.

Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim bagi terdakwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan ini, ujar Atalia, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan sebagai contoh agar kasus serupa tidak terulang lagi. 

"Saya terus mendorong supaya (penegakan hukum) tak berhenti sampai di sini saja. Sebab, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Banyak terjadi tetapi sedikit yang dilaporkan," ujarnya. 

Dari kejadian ini, Atalia juga meminta masyarakat harus saling mendorong para korban untuk berani melaporkan ke jalur hukum ketika mendapatkan pelecehan seksual atau kasus pemerkosaan. 

"Diharapkan semakin banyak kasus yang dilaporkan dan diungkap, semakin banyak korban yang bisa ditolong, salah satunya dalam hal pemulihan trauma," tutur Atalia. 

Untuk menekan kasus tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, kata Bunda FAD Jabar, Pemprov Jabar berkomitmen memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban. 

Seperti rehabilitasi fisik, kesehatan, dan psikologi. "Saya menegaskan, masyarakat jangan takut untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak," ucap Bunda FAD Jabar.

Diketahui, Diberitakan sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis dalam sidang di PN Bandung.

Sementara itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kajati Jabar Asep N Mulyana dengan anggota Sugeng Hariadi (Asisten Intelijen), jaksa Agus Mujoko, Rika Fitrianirmala dan Aghata Corsina Wangge, menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Vonis hakim itu tak sesuai harapan dan tuntutan JPU. Selain menolak hukuman mati dan kebiri kimia, hakim juga menolak menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta subsider 1 tahun dan penyitaan semua aset yayasan serta pondok pesantren yang dikelola terdakwa Herry Wirawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut