Viral Pungli Pemakaman Pasien Covid di TPU Cikadut, Kang Emil: Oknum Sudah Dipecat!

BANDUNG, iNews.id - Beredar kabar adanya pungutan liar (pungli) di pemakaman Covid-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pelaku pungli sudah dipecat dan kini diproses di kepolisian.
"Terkait berita pungli pemakaman yang terjadi Cikadut ini, oknum oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil melalui akun Instagram @ridwankamil, Minggu (11/7/2021).
Menurutnya, oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus pungli tidak hanya kepada non-muslim namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga.
Unggahan Kang Emili itu untuk menanggapi keluhan salah seorang warga Bandung yang mengaku telah membayar uang Rp2,8 juta untuk pemakaman orang tuanya yang meninggal dunia akibat Covid-19.
Saat itu dia mengaku sempat dimintai uang Rp4,5 juta agar jenazah bisa segera dimakamkan.
Sebenarnya, keluhan atas pungutan di pemakaman khusus Covid tersebut tak hanya kali ini saja. Sebelumnya, keluhan warga juga sempat ramai di kalangan terbatas. Beberapa warga mengaku diminta mengeluarkan uang lebih dari Rp1 juta.
Lebih lanjut Ridwan Kamil mengaku, pemakaman pasien covid tidak dipungut biaya karena semua petugas sudah dibayar bulanan oleh Pemkot/kabupaten sebagai instansi pengelola.
Editor: Reza Yunanto