get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Desember 2025, Cek Lokasinya

Viral Pak Ogah di Bandung Peras Pengemudi Mobil, Modus Pura-Pura Kaki Terlindas

Senin, 09 September 2024 - 14:05:00 WIB
Viral Pak Ogah di Bandung Peras Pengemudi Mobil, Modus Pura-Pura Kaki Terlindas
Tangkapan layar Pak Ogah peras pengemudi mobil modus terlindas ban di Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Video memperlihatkan Pak Ogah memeras pengemudi mobil dengan modus pura-pura kaki terlindas ban viral di media sosial. Lokasi kejadiannya di Jalan Ir H Djuanda (Dago), Kota Bandung, Jawa Barat.

Dalam rekaman CCTV tampak Pak Ogah mengenakan sweater dan topi hitam sedang mengatur kendaraan di depan Taman Flexi. Saat mobil melintas, dia berpura-pura kesakitan karena kakinya terlindas mobil.

Pak Ogah tersebut lalu berteriak dan menghentikan mobil itu. Dia meminta uang ganti rugi. Setelah mendapatkan uang, pelaku kembali berjalan normal dan memberikan uang tersebut kepada komplotannya.

Peristiwa ini dilaporkan wisatawan yang sedang melintas di depan Taman Flexi, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Sabtu (7/9/2024).  Seusai viral, dua pelaku ditangkap petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, polisi menerima pengaduan masyarakat yang mengaku menjadi korban pemerasan Pak Ogah dengan modus kaki terlindas.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat dan medsos, kami telusuri dan lakukan penyelidikan sehingga didapatkan beberapa orang yang melakukan hal itu,” ujar Kasatlantas, Senin (9/9/2024).

Setelah menerima laporan, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menemukan mendapatkan dua Pak Ogah. Keduanya lalu diamankan dan digiring ke kantor polisi.

AKBP Eko mengatakan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, aksi pemerasan tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Uang yang didapat berkisar Rp10.000 sampai Rp15.000. Mereka menyasar kendaraan luar kota.

"Pak Ogah itu menyasar kendaraan secara acak, namun didominasi kendaraan pelat luar Bandung atau wisatawan. Mungkin dia lihat pengemudinya yang bisa mereka kerjain gitu,” katanya/

Saat ini, keduanya telah dibebaskan setelah berjanji tidak mengulangi perbuatan dengan membuat surat pernyataan tertulis.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut