get app
inews
Aa Text
Read Next : Pikap Tabrak Pembatas Jalan di Pantura Subang, Evakuasi Sopir Dramatis

Viral Mobil Jasa Pengisi ATM Dicuri di Subang, Uang Rp4,8 Miliar Dibawa Kabur

Rabu, 25 Januari 2023 - 19:43:00 WIB
Viral Mobil Jasa Pengisi ATM Dicuri di Subang, Uang Rp4,8 Miliar Dibawa Kabur
Kapolres Subang AKBP Sumarni menggelar konferensi pers pengungkapan kasus mobil pengangkut uang. (FOTO: iNews/YUDY HERYANTO)

SUBANG, iNews.id - Video yang merekam pencurian mobil jasa pengisi mesin anjungan tunai mandiri (ATM) pembawa uang Rp4,8 miliar, viral di media sosial (medsos). Pencurian itu terjadi di jalur pantura, Desa Karanganyar, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang.

Peristiwa pencurian itu terjadi saat pegawai jasa pengisi mesin ATM sedang melakukan pengisian ATM. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku dan mengamankan uang lebih dari Rp4,2 miliar.

Dalam video yang merekam aksi pencurian, terlihat detik-detik para pelaku beraksi. Sebelum pencurian terjadi, tampak pegawai jasa pengisi mesin ATM sibuk melakukan pengisian.

Seorang pegawai yang bertugas mengawal juga ikut turun dan berada di belakang mobil. Saat itu lah seorang pelaku masuk ke kemudi mobil dan langsung membawa kabur kendaraan berisi uang Rp4,8 miliar.

Kasus pencurian itu lalu dilaporkan ke Polres Subang. Tak butuh waktu lama, tiga hari setelah kejadian, petugas Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu, SPR, AR, dan JAK, warga Kabupaten Cirebon.

"Pelaku SPR otak aksi pencurian, merupakan pegawai jasa pengiriman uang yang bertugas sebagai pengawalan saat terjadi pencurian. Pelaku AR pengemudi mobil operasional saat aksi pencurian. Sementara, pelaku JAK berperan sebagai eksekutor atau membawa kabur mobil berisi uang tersebut," kata Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Selain menangkap tiga pelaku, ujar AKBP Sumarni, polisi juga berhasil mengamankan uang senilai lebih dari Rp4,2 miliar, sisa dari hasil pencurian. 

"Selain itu, kami mengamankan dua minibus dan barang bukti lain. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun," ujar AKBP Sumarni.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut