Viral, Kades Tenjolaya Berseragam ASN Kampanyekan Paslon Pilbup Bandung di Hajatan Warga
BANDUNG, iNews.id - Video seorang kepala desa (kades) yang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020, viral di media sosial. Masyarakat Kabupaten Bandung pun dibuat geger dengan aksi kades tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kades itu benama Ismawanto Somantri yang menjabat Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Dalam video berdurasi 33 detik itu, Ismawanto berkampanye untuk salah satu paslon di atas panggung hiburan dangdut saat menghadiri acara hajatan warganya di Kampung Bebera RW 17, Desa Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Selasa (10/11/2020) kemarin.
Iswanto kala itu sebenarnya dipersilakan memberikan sambutan. Namun, dia malah memanfaatkannya untuk mengampanyekan paslon nomor urut 1, Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi itu. Dia mengajak warga ikut memilih paslon yang mengusung jargon Nu Pasti itu.
Parahnya lagi, Iswanto masih mengenakan seragam lengkap saat melancarkan aksinya. Dari atas panggung, dengan suaranya yang cukup lantang, Ismawanto yang ditemani beberapa orang, termasuk di antaranya artis Ki Daus mengajak warganya yang hadir di acara hajatan untuk memilih Nu Pasti di ajang Pilbup Bandung 2020.
"Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? Nu Pasti nomor satu dukung ya. Khusus warga Bebera nomor 1," ujar Ismawanto sambil menunjuk tulisan Nu Pasti pada kemeja tim sukses dan mengangkat jari telunjuknya menunjukkan simbol angka 1.
Video Ismawanto yang ikut mengampanyekan paslon nomor urut 1 itu pun kini menyebar luas di media sosial, terutama aplikasi WhatsApp, Facebook dan Twitter. Selain video, foto-foto Ismawanto yang tengah menunjukkan jari simbol nomor satu juga beredar di media sosial.
Masyarakat mempertanyakan netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kades dan perangkat kades, yang selama ini digaungkan dalam ajang pesta demokrasi.
Aksi yang dilakukan Ismawanto itu diduga melanggar Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, kepala desa, dan perangkat desa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung pun langsung mendalami video kades yang berkampanye tersebut. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengaku, sudah mengetahui dan mendapatkan video kades yang viral itu.
"Iya kami sudah mendapatkan video tersebut. Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam LHP (laporan hasil pengawasan). Selanjutnya, akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung," kata Hedi, Rabu (11/11/2020).
Menurut Hedi, Kades Ismawanto diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 71 disebutkan bahwa seorang kades dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.
"Jika terbukti melanggar yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai pasal 188. Tunggu saja, kami masih menerima laporan hasil penelusuran Panwascam," katanya.
Adapun Pasal 188 menyebutkan bahwa setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan kades atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan dan denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6 juta.
Sementara itu, Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasir Jambu, Ismawanto Somantri mengakui orang yang ada dalam video viral itu dirinya. Dia pun mengakui mengampanyekan paslon nomor urut 1.
"Betul itu (di video) saya. Itu di acara undangan pas ada tamu Ki Daus dengan rekan. Saya diminta naik (panggung). Ya itu spontanitas saya bicara seperti itu. Itu tanggapan saya, tidak banyak yang akan saya komentari," ujar Ismawanto saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya.
Ismawanto pun mengaku siap menerima konsekuensi jika dirinya terbukti bersalah dan melanggar aturan.
"Kalau itu adalah suatu kesalahan, ya apa boleh buat bagi saya. Konsekuensi (dari) kesalahan, saya terima," kata Iswanto singkat.
Diketahui, paslon nomor 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi menjadi salah satu paslon dari tiga paslon yang tengah bertarung di ajang Pilbup Bandung 2020. Kedua paslon lainnya, yakni paslon nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep Rizal dan paslon nomor urut 3 Dadang Supriatna-Syahrul Gunawan.
Nia Kurnia Agustina sendiri dikenal sebagai istri Bupati Bandung dua periode yang tengah menjabat saat ini, Dadang M Nasser dan anak dari mantan Bupati Bandung dua periode, Obar Sobarna.
Editor: Maria Christina