get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Toko dan Rumah di Losari Cirebon Ludes Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

Viral Jambret Rampas HP saat Fun Run di Cirebon, 1 Pelaku dan 2 Penadah Ditangkap

Senin, 24 Juli 2023 - 19:12:00 WIB
Viral Jambret Rampas HP saat Fun Run di Cirebon, 1 Pelaku dan 2 Penadah Ditangkap
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rani Hadiyanto menunjukkan motor yang digunakan pelaku MF untuk menjambret. (FOTO: Humas Polda Jabar)

CIREBON, iNews.id - Video berisi rekaman jambret merampas handphone (HP) milik warga yang sedang merekam acara lari santai atau fun run di Jalan Sisingamangaraja, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, viral di media sosial (medsos). Kasus ini telah terungkap, polisi menangkap 1 dari dua pelaku.

Dalam rekaman video amatir warga, kejadian berawal saat seorang perempuan merekam para peserta lari santai atau fun run di tepi jalan pada Minggu (23/7/2023). 

Tiba-tiba seorang pria mengendarai motor mendekat dan merampas HP yang dipegang korban. Lantaran HP dijambret, korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur.

Korban lantas mengunggah video aksi penjambretan tersebut ke medsos dan viral. Selain itu, korban juga melaporkan kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Petugas Polres Cirebon Kota kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap 1 penjambret dan 2 penadah barang curian.

"Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkap penjambret yang melakukan aksi nya pada Minggu kemarin saat acara fun run di jalan Sisingamaraja Cirebon Kota," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto di Mako Polres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Senin (24/07/2023)

AKBP M Rano Hadiyanto menyatakan, tersangka berinisial MF (39), warga Pagongan, Kelurahan Panjunan, Kota Cirebon. Selain itu, petugas juga menangkap penadah barang curian berinisial AS alias Abeng (39) dan AS (26), warga Gang Bilda Pesisir Tengah, Kelurahan Panjunan, Lemahwungkuk.

"Kami juga menetapkan satu DPO (buron) berinisial R, warga Samadikun Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon yang juga penadang barang curian," ujar AKBP M Rano Hadiyanto.

Kapolres Cirebon kota menuturkan, akibat perbuatannya, pelaku MF dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas). Tersangka MF terancam hukuman 9 tahun penjara. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut