Video Mesum Pelajar Viral, Polisi Tetapkan Mahasiswa Pemeran Tersangka
KARAWANG, iNews.id – Sebuah video mesum melibatkan oknum pelajar SMA Negeri di Karawang, Jawa Barat (Jabar), dengan salah seorang oknum mahasiswa, beredar dan viral di media sosial. Polres Karawang mulai mengungkap penyebaran video tersebut dan menetapkan oknum mahasiswa sebagai tersangka.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya memaparkan, tersangka berinisial M merupakan oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu. Dari pengungkapan sementara, mahasiswa itu merupakan pemeran dalam video mesum yang terbagi dua bagian, satu video berdurasi dua menit dan satu video lagi berdurasi satu menit.
Sementara perempuan yang berperan dalam video berinisial AR. Perempuan itu pelajar salah satu SMA Negeri di Karawang yang juga disebut-sebut mantan finalis Mojang Jejaka (Moka) Karawang.
“Video mesum (pelajar SMA Karawang) itu dibuat sekitar Juli 2018,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya di Mapolres Karawang, Rabu (21/11/2018).
Kapolres menjelaskan, adegan mesum yang dilakukan pasangan pelajar dan mahasiswa tersebut dilakukan di sebuah hotel di wilayah Karawang Barat. Setelah melakukan adegan mesum pada Juli 2018, korban berinisial AR meminta rekaman adegan mesum itu ke tersangka M dengan cara dikirim melalui ponsel Androidnya.
Setelah itu, M mengirimkan video adegan mesum ke ponsel Android milik AR. Kemudian, tanpa sepengetahuan AR, rekaman video tak pantas itu dikirimkan ke ponsel temannya berinisial B. Selanjutnya, video mesum tersebar di kalangan pelajar sekolah hingga ke luar sekolah melalui pesan berantai media sosial.
Video mesum melibatkan M dan AR sempat disaksikan secara beramai-ramai oleh para pelajar. Aksi nonton bareng video mesum digelar di salah satu kelas tempat korban AR sekolah, saat jam istirahat. “Dari pengakuan tersangka, mereka berdua ini berpacaran dan merekam adegan dewasa itu hanya iseng,” kata Kapolres.
Meski begitu, pihak kepolisian akan tetap mengungkap kasus tersebut. Mahasiswa pemeran video mesum yang ditetapkan tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami masih akan melakukan pengembangan untuk mencari tahu pelaku yang menyebarkan video mesum itu,” katanya.
Editor: Maria Christina