Video Aksi Pengeroyokan di Laksanamekar Padalarang Viral, 3 Pelaku Diringkus
BANDUNG BARAT, iNews.id - HS (19), AR (20), dan GN (24), ditangkap polisi lantaran melakukan pengeroyoakn di depan Toko Salwa Shop, Perum Batujajar Regency Ruku RT 05/15, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupten Bandung Barat (KBB), Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Video aksi pengeroyokan para pelaku terhadap korban BR (19), viral di media sosial.
Kapolsek Padalarang Kompol Darmawan Hasan mengatakan, piket Reskrim Polsek Padalarang Polres Cimahi Polda Jabar bergerak cepat menangkap para pelaku tak lama setelah korban melapor.
Berdasarkan keterangan korban BR, kata Kapolsek, peristiwa pengeroyokan berawal berawal saat korban bersama temannya nongkrong di depan toko. BR melihat temannya yang sedang berkelahi dengan satu dari empat pelaku. Korban BR mencoba melerai.
Setelah itu berhasil melerai, korban BR kembali nongkrong bersama teman-temannya di depan toko Salwa Shop. Namun tidak lama kemudian datang empat palaku, HS, AR, GN, dan RR. Mereka memukuli korban BR dan teman-temannya. Seusai melakukan pengeroyokan, para pelaku kabur.
Sedangkan korban BR (19) menderita luka-luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuh. "Setelah kejadian tersebut para korban kembali ke rumah masing-masing. Korban BR melapor ke Polsek Padalarang pada Minggul 20 Februari 2022 sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kapolsek Padalarang.
Peranan masing-masing pelaku, ujar Kompol Darmawan Hasan, HS (19) mahasiswa, warga Laksanamekar, Palarang, mengancam korban menggunakan botol miras dan memukul wajah korban.
Kemudian, tersangka AR (20) mahasiswa, warga Laksanamekar, Padalarang, memukul wajah korban dengan tangan kosong, lima kali. Lalu, tersangka GN (24) adalah pegawai swasta warga Laksanamekar, memukul wajah dan badan korban BR dengan tangan kosong, dua kali.
"Setelah video aksi pengeroyokan viral dan korban membuat laporan, saya perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek Padalarang mengecek TKP dan memeriksa para saksi-saksi serta menangkap para pelaku," ujar Kompol Darmawan Hasan.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan atau melakukan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama.
Editor: Agus Warsudi