Usut Dugaan Penganiayaan Pegawai PDSMU Majalengka, Polisi Periksa 2 Saksi
MAJALENGKA, iNews.id - Polres Majalengka masih mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami Rendi, pegawai Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka. Penyidik Satreskrim Polres Majalengka telah memeriksa dua saksi terkait kasus tersebut.
"Laporan aduan yang tentang terjadinya penganiayaan sudah masuk ke Mapolres Majalengka. Kemudian kami sudah melaksanakan beberapa tindakan," kata Kapolres AKBP Edwin Effendi.
AKBP Edwin Effendi menyatakan, hingga hari ini sudah dua saksi yang dimintai keterangan terkait kasus penganiyaan yang terjadi di kantor PDSMU, Jalan KH Abdul Halim itu. Namun, Kapolres tidak merinci latar belakang dari saksi itu.
"Kemudian kami melaksanakan penyelidikan atas kasus ini. (Meminta keterangan) Saksi sudah dilakukan, sementara ada 2 orang (saksi)," ujar AKBP Edwin Effendi.
Diberitakan sebelumnya, Rendi yang merupakan Kepala Divisi Agri Bisnis PDSMU mengaku jadi korban penganiayaan oleh tiga orang. Rendi mengaku dicekik dan dipukul menggunakan gulungan kertas oleh tiga pelaku pada Senin (14/9/2021).
Akibatnya, ada luka ringan bekas cekikan di bagian leher. "Malam sebelumnya (pelaku) sempat menghubungi saya, dan mengancam. Keesokan harinya, pelaku datang bersama dua orang, melakukan pemukulan dan pencekikan," kata Redi, Rabu (15/9/2021) kemarin.
Editor: Agus Warsudi