Usai Beraksi di 10 TKP, Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi di Purwakarta

PURWAKARTA, iNews.id - Dua orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi di Purwakarta. Adapun dua tersangka lainnya yang bertugas sebagai penadah masih buron.
Kedua tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial NN (36) warga Kampung Cinangka, Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, dan GN (30) warga Kampung Cibuang,Desa Nyenang, Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung Barat.
Adapun dua tersangka lainnya yang masih buron, DD (40) Kampung Rawa Gempol, Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, dan SP (40) warga Kampung/Desa Cigunung Herang, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabaten Cianjur. Mereka pun masih terus diburu polisi.
Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan dua orang korban pada bulan Mei dan Juni 2023 lalu. Pada waktu itu korban melaporkan telah kehilangan sepeda motornya jenis Honda Beat.
"Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni NN dan GN. Adapun dua tersangka lainnya masih buron," kata Kapolres, Jumat (28/7/2023).
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Beat nopol T 2387 II berikut STNK, Honda Beat, Honda Beat Street, kunci L dan astag.
Di bagian lain, kedua tersangka ternyata sudah sering melakukan aksi curnamor, khususnya di wilayah Kecamatan Bojong. Bahkan mereka telah mencuri motor di 10 TKP.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke- 3 dan 5 serta Pasal 480KUHPidana dengan ancaman 7 dan 4 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi