get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Satu Keluarga Nekat Jalan Kaki Tanjung Priok-Bandung gegara Kehabisan Uang

Usai Bebas, Anas Urbaningrum Masih Wajib Lapor ke Bapas selama 3 Bulan

Selasa, 11 April 2023 - 14:44:00 WIB
Usai Bebas, Anas Urbaningrum Masih Wajib Lapor ke Bapas selama 3 Bulan
Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023). (Foto: Ist)

BANDUNG, iNews.id - Anas Urbaningrum bebas dari penjara Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (11/4/2023). Namun dia masih wajib lapor ke Bapas selama tiga bulan.

Anas meninggalkan Lapas Sukamiskin pukul 13.30 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mengenakan baju koko putih dan peci hitam.

"Alhamdulillah hari ini 11 April 2023 dengan diantar oleh kepala sekolah, kalapas, saya dapat berdiri di tempat ini untuk mengikuti program CMB tiga bulan ke depan," ujar Anas.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri ikut mengantarnya keluar lapas. Menurutnya, Anas akan menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) selama tiga bulan 

"Alhamdulillah hari ini Anas bisa bebas dengan program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Selama tiga bulan wajib lapor ke Bapas. Mudah-mudahan tiga bulan bebas murni bisa kembali ke keluarga," kata Kunrat.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut