get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Minta Jabatan 9 Tahun, Pengamat: Aji Mumpung Jelang Pemilu

Tuntutan Masa Jabatan Perangkat Desa hingga Usia 60 Tahun Sulit Direalisasikan

Rabu, 25 Januari 2023 - 16:37:00 WIB
Tuntutan Masa Jabatan Perangkat Desa hingga Usia 60 Tahun Sulit Direalisasikan
Ribuan perangkat desa membanjiri kawasan Gedung DPR dalam aksi demonstrasi, Rabu (25/1/2023). (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Tuntutan masa jabatan perangkat desa hingga usia 60 tahun nampaknya sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, perangkat desa berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, jabatan politik terbatas dengan periodisasinya. Sementara jabatan birokrasi semisal ASN bisa pensiun maksimal di usia 65 tahun.

"Perangkat desa ini bukan ASN, sulit juga untuk merealisasikan itu keliatannya," kata Ujang, Rabu (25/1/2023).

Ujang menegaskan, status perangkat desa saat ini bukan ASN. Adapun ASN bisa mengemban jabatan hingga usia pensiun minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. 

Kendati demikian, lanjut Ujang, aspirasi tersebut harus didengar oleh DPR dan pemerintah. Para wakil rakyat itu, kata Ujang, mesti mencari solusinya.

"Mungkin perangkat desa juga bingung ketika melihat setiap pemilihan selalu terancam pekerjaannya, takut diganti dan sebagainya sehingga hari ini demonstrasi ingin selamanya begitu," kata Ujang.

Menurut Ujang, tuntutan para perangkat desa yang meminta kejelasan status kepegawaian sangat wajar. Pasalnya, tuntutan sekretaris desa (sekdes) yang ingin menjadi ASN sudah direalisasikan.

"Karena ini momentum pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), mereka ingin mendorong dirinya untuk masuk ke wilayah situ," ucap Ujang.

"Ini tahun politik yang mereka punya bargaining sendiri dalam konteks itu," ucapnya.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut