Tukang Cilok di Cianjur Cabuli Bocah Laki-Laki, Seret Korban ke Permakaman Umum
CIANJUR, iNews.id - UD (58), tukang cilok, ditangkap petugas Satreskrim Polres Cianjur gegara mencabuli bocah laki-laki. Pria paruh baya itu menyeret korban ke permakaman umum.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kronologi kejadian berawal saat korban berusia 6 tahun dalam perjalanan pulang dari masjid seusai salat Jumat. Saat melewati tempat pemakaman umum (TPU), korban bertemu pelaku UD.
Karena suasana sepi, pelaku UD menyeret korban ke permakaman umum dan mencabuli. Korban berontak, melarikan diri dan berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
"Saat itu, UD kabur. Petugas Satreskrim Polres Cianjur yang menerima laporan dari orang tua korban, menangkapnya," kata Kapolres Cianjur dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (7/6/2023).
AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan, diduga masih ada korban lain yang belum melapor sebab pelaku UD mencari korban secara acak. Dia berkeliling berjualan cilok sambil mengincar korban.
"Dalam kasus ini, penyidik mengamankan pakaian milik korban saat pencabulan terjadi sebagai barang bukti," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kapolres Cianjur, pelaku UD dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi