Tua-Tua Keladi, 3 Kakek di Tasikmalaya Berkomplot Jadi Pelaku Curanmor
TASIKMALAYA, iNews.id – Polres Tasikmalaya mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang marak di wilayah hukumnya. Dari hasil pengembangan, aparat kepolisian menangkap komplotan lanjut usia (lansia) yang menjadi otak dan pelaku curanmor.
Informasi yang dihimpun iNews, kasus ini berawal dari banyaknya laporan masyarakat atas kehilangan motor milik mereka yang terparkir di halaman maupun dalam rumah. Ada sebanyak delapan laporan curanmor yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya.
Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus ketiga pelaku yang sudah masuk kategori lansia atau kakek-kakek, masing-masing ABS (67), DS (60), dan DD (72), ketiganya warga Kecamatan Cihideung dan Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.
Kepada petugas, para tersangka curanmor itu mengaku alasan mencuri lantaran terdesak ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Penghasilan mereka sebagai tukang ojek, tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan istri, anak, dan cucunya. “Cucu saya ada lima, saya terpaksa,” kata salah satu tersangka.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf mengatakan, pengungkapan kasus ini atas tindak lanjut jajarannya terhadap kasus curanmor sepanjang Maret. Dari pengembangan, pihaknya menangkap tiga tersangka tersebut.
“Modus para tersangka melakukan aksinya dengan memasuki rumah yang sudah menjadi incaran dengan cara mencongkel pintu. Saat penghuni rumah terlelap tidur, mereka masuk dan mencari kunci motor kemudian membawanya kabur. Mereka juga menggunakan kunci T, untuk membobol motor dan mencurinya,” kata AKBP Febry.
Aksi para kakek itu seakan seperti peribahasa tua-tua keladi, makin tua makin jadi. Pencurian yang mereka lakukan sangat berani dan nekat. Bahkan tak menandang bulu korbannya, termasuk salah satu anggota Polri yang motornya mereka gasak.
Atas perbuatannya, ketiga kakek yang ternyata residivis itu harus kembali mendekam di sel tahanan. Mereka akan menikmati masa tuanya di balik jeruji. Sebab, ketiga kakek pelaku curanmor itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw