Tolak PP Pengupahan Terbaru, Buruh Cimahi Ngotot Minta Naik 25 Persen
CIMAHI, iNews.id - Kalangan buruh di Kota Cimahi menolak formulasi penghitungan upah minimum tahun 2024 menggunakan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan yang menjadi dasar penghitungan upah 2024 itu dinilai sangat merugikan kaum buruh.
"Tentu saja kami menolak, itu jelas merugikan kalangan buruh. Tidak ada bedanya dengan PP Nomor 36 sebelumnya," kata Ketua DPC SBSI 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin saat dihubungi, Senin (13/11/2203).
Seperti diketahui dalam PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Asep mengatakan, jika mengacu ada peraturan baru tersebut Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Cimahi jelas tidak akan mengalami banyak perubahan. Padahal, kalangan buruh meminta kenaikan upah tahun depan sebesar 25 persen.
Besaran tuntutan kenaikan upah yang dilayangkan kalangan buruh di Kota Cimahi berdasarkan hasil survey internal dimana kebutuhan buruh saat ini terus mengalami kenaikan karena kebutuhan pokok utama saat ini harganya terus mengalami meroket.
"Kita tetap meminta Pak Pj Wali Kota Cimahi merekomendasikan UMK tahun depan naik 25 persen. Tuntutan itu berdasarkan kesepakatan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi," kata Asep.
Asep melanjutkan, aliansi buruh dan pekerja di Kota Cimani bakal melakukan aksi besar-besaran untuk menuntut kenaikan upah layak tahun depan. Kalangan buru mengancam akan melakukan aksi mogok massal.
Selain kenaikan upah 25 persen, kalangan buruh juga menuntut pemerintah untuk mencabut Undang-undang Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023. Secara khusus, buruh juga meminta Pemkot Cimahi mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.
"Aksi all out dilaksanakan selama tiga hari yakni tanggal 22, 23, dan 24 November 2023. Itu hasil rapat koordinasi serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi," ucap Asep.
Editor: Asep Supiandi