Toko Kelontong Jadi Kedok Jual Obat Terlarang, Pedagang di Cirebon Ditangkap

BANDUNG, iNews.id - Seorang pemilik toko kelontong di Kabupaten Cirebon ditangkap polisi gegara menjual obat terlarang. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan butir narkotika golongan psikotropika itu.
Penangkapan terhadap pemilik toko kelontong itu merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon selama Januari 2022.
Hasil operasi itu, Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap lima kasus peredaran gelap obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Dari pengungkapan lima kasus tersebut, petugas menangkap tujuh tersangka, yakni, FZ, MR, MA, MJ, JF, AM, dan MS.
"Selama satu bulan terakhir Satres Narkoba Polresta Cirebon mengungkap 5 kasus dengan tujuh tersangka," kata Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (31/1/2022).
Kombes Pol Arif Budiman menyatkaan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut, 21.037 butir obat keras terbatas, terdiri atas 6.805 butir Dextro, 9.517 butir Trihexiphenidyl, 3.444 butir Tramadol, dan 1.217 butir Hexymer.
Selain itu, ujar Kombes Pol Arif Budiman, para tersangka yang ditangkap tersebut merupakan kaki tangan sindikat narkoba jaringan Aceh. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Profesi sehari-hari para tersangka yang terbukti terlibat kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba berbeda-beda. Dari mulai pedagang, wiraswasta, dan pengangguran," ujar Kombes Pol Arif Budiman.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Polresta Cirebon Polda Jabar tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," tutur Kapolresta Cirebon.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi Polresta Cirebon Polda Jabar karena dalam sebulan berhasil ungkap lima kasus peredaran obat keras terbatas dengan tujuh tersangka.
Editor: Agus Warsudi