get app
inews
Aa Text
Read Next : Kekeringan Mulai Terjang Cirebon, Ratusan Hektare Sawah Reta-retak Tak Teraliri Air

TKW asal Cirebon Berangkat Sehat Pulang Lumpuh, Pelaku TPPO Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Juni 2023 - 17:05:00 WIB
TKW asal Cirebon Berangkat Sehat Pulang Lumpuh, Pelaku TPPO Ditangkap Polisi
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menginterogasi D, tersangka perdagangan orang. (FOTO: iNews/ABDUL ROHMAN)

CIREBON, iNews.id - Wasiah, eks tenaga kerja wanita (TKW) asal Kapetakan, Kabupaten Cirebon, pulang ke Indonesia dalam keadaan lumpuh akibat disiksa majikan di Arab Saudi. Padahal saat berangkat, korban Wasiah dalam kondisi sehat.

Wasiah merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Keluarga korban Wasiah lantas melapor ke polisi.

Petugas Polres Cirebon Kota pun bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka berinisial D yang memberangkatkan korban ke Arab Saudi.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, D merupakan calo tenaga kerja ke luar negeri. D ditangkap petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota karena memberangkat seorang korban ke negara Saudi Arabia secara ilegal.

"D merupakan warga Indramayu ini merayu korban memberangkatkan ke Saudi negeri dengan iming-iming gaji tinggi dan memberikan uang fee sebesar Rp6 juta sebelum berangkat," kata Kapolres Cirebon Kota, Rabu (14/06/2023).

Korban yang tak mengerti proses pemberangkatan, akhirnya terjebak tipu daya sindikat perdagangan orang. Dia bersedia berangkat ke luar negeri secara ilegal atau tidak sesuai prosedur.

"Tersangka D pada Desember 2020 yang lalu mendatangi korban dan merayu untuk kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji besar," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu. 

Karena rayuan tersebut, tutur Kapolres Cirebon Kota, akhirnya korban bersedia untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. 

"Korban berangkat secara ilegal ke Arab Saudi dan bekerja selama dua tahun. Namun korban harus pulang dengan biaya sendiri dalam kondisi sakit dan lumpuh," tutur Kapolres Cirebon Kota.

Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Cirebon Kota. Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa paspor dan visa kunjungan milik korban. 

Saat ini, kata AKBP Ariek Indra Sentanu, petugas masih memburu satu tersangka berinisial R yang berperan sebagai penampung pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKW.

"Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 4 tentang pemberantasan perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun dalam kurungan penjara," ucap AKBP Ariek Indra Sentanu.

Sementara itu, Wasiah, korban perdagangan orang asal Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon kini dalam kondisi sakit dan lumpuh seusai bekerja di Negara Saudi Arabia selama dua tahun empat bulan.

"Selama bekerja di Saudi Arabia, saya mengalami hal yang tidak menyenangkan. Dipaksa kerja walaupun dalam kondisi sakit. Bahkan gaji tidak dibayar," kata Wasiah saat ditemui di Polres Cirebon Kota.

Mirisnya lagi, ujar Wasiah, selama sakit dan menjalani pengobatan di rumah sakit di Saudi Arabia, dia harus membayar sendiri biayanya tanpa bantuan dari sponsor.

"Selama saya sakit dan dirawat di rumah sakit, biaya saya sendiri. Bahkan biaya pulang ke Indonesia dalam kondisi sakit pun biaya sendiri. Tidak ada bantuan dari pihak yang memberangkatkan. Bahkan gaji dan hak asuransi tidak pernah saya dapatkan," ujar Wasiah. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut