get app
inews
Aa Text
Read Next : Fakta SMAN 3 Bandung, Sekolah Putri Ridwan Kamil yang Sempat Jadi Markas Tentara Jepang

Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tangkap Buron Kasus Penggelapan

Jumat, 17 Juni 2022 - 16:25:00 WIB
Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Bandung Tangkap Buron Kasus Penggelapan
ARK (tengah) bersama petugas yang menangkapnya. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Tim intelijen Kejati Jabar dan Kejari Kota Bandung menangkap ARK, buron kasus penggelapan. ARK ditangkap di rumahnya Jalan Pramuka, Kota Bandung karena belum melaksanakan vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, terpidana ARK ditangkap Kamis 16 Juni 2022. Tindakan tegas ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 74 K/PID/2016 tanggal 18 April 2016 yang menyatakan terdakwa terbukti dan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan.

"Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (terpidana) dengan pidana penjara satu tahun (penjara) dan memerintahkan terdakwa ditahan," kata Kasi Penkum Kejati Jabar.

Setelah diperiksa dan menjalani proses administrasi di Kejari Bandung, ujar Sutan SP Harahap, terpidana ARK dieksekusi ke Lapas Kelas II Banceuy Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut