get app
inews
Aa Text
Read Next : Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 Jawa Barat, Lengkap dengan Lokasi TPS

Tim Asyik Bakal Somasi Bawaslu dan KPU Soal Kaus #2019GantiPresiden

Kamis, 17 Mei 2018 - 14:43:00 WIB
Tim Asyik Bakal Somasi Bawaslu dan KPU Soal Kaus #2019GantiPresiden
Pasangan Cagub-Cawagub Jabar, Sudrajat-Ahmad Syaikhu saat mengikuti debat kandidat kedua Pilgub Jabar 2018, di Depok, Senin (14/5/2018) lalu. (Foto: iNews.id/Yogi Pasha)

BANDUNG, iNews.id - Aksi Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Sudrajat-Ahmad Syaikhu yang memperlihatkan kaus #2019GantiPresiden saat acara Debat Terbuka Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar, Senin (14/5/2018) berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar telah memutuskan pasangan cagub nomor 3 ini bersalah karena melanggar peraturan dan tata tertib Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar tentang pelaksanaan debat.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kuasa hukum pasangan Asyik akan menyomasi KPU dan Bawaslu Jabar terkait kasus itu. Untuk diketahui, Ahmad Syaikhu memperlihatkan kaus #2019GantiPresiden ketika memberikan pernyataan terakhir dalam debat publik kedua di Balairung Kampus Universitas Indonesia (UI), Senin (14/5/2018) lalu. 

Sufmi mengatakan, ada tiga hal yang membuat tim Asyik melayangkan somasi kepada dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Pertama, tindakan Paslon Asyik menunjukkan kaus #2019GantiPresiden itu sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur Pasal 69 Undang-Undang Pilkada.

Yang kedua, Paslon Asyik tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan secara resmi terkait persoalan tersebut. "Kami baru tahu dari media jika KPU Provinsi Jabar telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis dan Bawaslu Jabar telah menyatakan kami melanggar aturan," kata dia.

Yang ketiga, lanjut Sufmi, KPU dan Bawaslu Jabar tidak bersikap adil dengan tidak memproses tindakan Paslon Nomor Urut 2 yang menyanyikan lagu berisi kalimat ‘Hidup Pak Jokowi’. KPU dan Bawaslu juga dinilai tidak memproses perbuatan pendukung Paslon tersebut yang memaki Paslon Sudrajat–Syaikhu dengan kata-kata kotor. 

"Menurut kami tindakan KPU dan Bawaslu Jabar tersebut telah melanggar Pasal 8, 10 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang mengharuskan mereka bersikap netral, adil dan mematuhi kepastian hukum," ujar dia. 

Sementara itu, Ketua Tim Media Pasangan Asyik, Ronny Kurniawan mengatakan, persoalan yang dilakukan Asyik saat acara debat hanya masalah kedewasaan politik dan berdemokrasi para pendukung pasangan Hasanah. Sebab, dalam momen itu keributan hanya terjadi dari para pendukung pasangan Hasanah. Sementara, pasangan lain Rindu dan Deddy-Dedi bersikap biasa dan tenang. 

"Ini hanya soal dewasa berdemokrasi pendukung Hasanah saat Debat Cagub kemarin. Hanya pendukung Hasanah yang ramai dan ricuh. Saat perform, paslon 2 juga menyebut nama Jokowi dan cawagub teriak ‘Hidup Jokowi’ sambil kode 2 jari (periode)," ujar dia kepada iNews.id, Kamis (17/5/2018).

Terkait keputusan bersalah yang dikeluarkan Bawaslu, Ronny juga mengaku baru mengetahuinya dari pemberitaan media massa. Bahkan, timnya juga baru tahu jika salah satu rekomendasi yang dikeluarkan adalah larangan ikut dalam debat publik terakhir yang bakal dilakukan pada Rabu (22/6/2018) mendatang. 

"Saya baru tau Bawaslu mengeluarkan rekomendasi sanksi yakni ASYIK kemungkinan tidak dapat mengikuti kegiatan Debat Cagub ketiga pada 22 Juni 2018 hanya dari media. Timses Asyik belum menerima surat. Jadi Asyik tetap mempersiapkan diri menghadapi Debat Cagub yang ketiga bulan Juni nanti," ucap dia. 

Editor: Himas Puspito Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut